Jumat, 04 November 2016

Makalah HAM - Tugas matkul



DAFTAR ISI
                                                                                                                       
                                                                                                                       
 Bab I              : Pendahuluan                      

1.1  Latar belakang           .....................................................................................
1.2  Identifikasi masalah   .....................................................................................
1.3  Pembatasan masalah  .....................................................................................
1.4  Perumusan masalah   .....................................................................................           
 Bab II            : Pembahasan                                               

2.1   Pengertian pelanggaran HAM          ............................................................
2.2   Jenis pelanggaran HAM        ........................................................................
2.3   Peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia                .....................................
2.4   Kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitar       .....................................
2.5  Instrumen HAM        .....................................................................................
2.6   Upaya mengatasi pelanggaran HAM            .................................................


 Bab III           : Penutup                                                                                          

3.1 Kesimpulan     ................................................................................................                                                                             
3.2 Saran               ................................................................................................           








BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

1.2              Identifikasi Masalah
      Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.      Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?

1.3              Pembatasan Masalah
      Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1.      Pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2.      Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

1.4              Perumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.      Bagaimana upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

      Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
      Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

2.2 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
      Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
      Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
      Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
      Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar . Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
      Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus Pembunuhan Munir                                                 
      Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

d. Pemberontakan PKI di madiun dan Gerakan 30 September (1948 dan 1965)
      Fakta kekejaman PKI dalam gerakan pemberontakan tahun 1948 disaksikan puluhan ribu warga masyarakat yang menonton pembongkaran sumur-sumur “neraka” itu, yang setelah diidentifikasi diperoleh sejumlah nama pejabat pemerintahan sipil maupun TNI, ulama, tokoh Masjoemi, tokoh PNI, Polisi, Camat, Kepala Desa, bahkan Guru. Berikut daftar sebagian nama-nama korban kekejaman PKI tahun 1948 yang diperoleh dari pembongkaran sumur “neraka” Soco I dan sumur “neraka” Soco II, yang terletak di Desa Soco, Kec. Bendo, Kab.Magetan. Sejarah mencatat, bahwa antara tanggal 18 – 21 September 1948 gerakan makar PKI yang dilakukan dengan sangat cepat itu tidak bisa dimaknai lain kecuali sebagai pemberontakan. Sebab dalam tempo hanya tiga hari, PKI telah membunuh pejabat-pejabat negara baik sipil maupun militer, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pendidikan, bahkan tokoh agama. Dengan kekejaman khas kaum komunis, bagian terbesar dari mayat-mayat yang dibunuh dengan sangat kejam oleh PKI itu dimasukkan ke dalam sumur-sumur “neraka” secara tumpuk-menumpuk dan tumpang-tindih. Sebagian lagi di antara tawanan PKI ditembak di “Ladang Pembantaian” di Pabrik Gula Gorang-gareng maupun di Alas Tuwa. Banyak korban pembantaian dari pada santri diracuni,disembelih sampai banyak yg dibunuh darah yang mengalir menutupi mata kaki.September 1965 telah terjadi pembantaian 7 orang jendral, pembantaian ini pelaku tersebut adalah PKI yg ingin mengkudeta negara dan ingin mengganti pancasila sebagai ideologi komunis, banyak korban dari lurah,camat,bupati,tokoh islam,tentara,polisi,santri yg telah dibunuh PKI

2.4   Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik




2.6  Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
      Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
  1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
  3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menghormati hak-hak orang lain.


BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


3.2   Saran
      Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

















DAFTAR PUSTAKA

tugasgalau.blogspot.com/2015/12/makalah-pkn-tentang-ham.html
http;//www.jurnalmuslim.com/2016/09/inilah-fakta-pki-membantai-ribuan-umat-muslim-indonesia-beritahu-kebiadaban-pki-dengan-share-artikel-ini.html?m=1

#semoga bermanfa'at