DAFTAR ISI
Bab I : Pendahuluan
1.1 Latar belakang .....................................................................................
1.2 Identifikasi masalah .....................................................................................
1.3 Pembatasan masalah .....................................................................................
1.4 Perumusan masalah
.....................................................................................
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian
pelanggaran HAM
............................................................
2.2 Jenis pelanggaran HAM
........................................................................
2.3 Peristiwa pelanggaran HAM
di Indonesia .....................................
2.4 Kasus pelanggaran HAM di
lingkungan sekitar .....................................
2.5 Instrumen HAM .....................................................................................
2.6 Upaya mengatasi
pelanggaran HAM .................................................
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan ................................................................................................
3.2 Saran ................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di
dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya
pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan
pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap
individu, ataupun sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
1.2 Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah
ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi
sebagai berikut :
1. Apa pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia?
4.
Bagaimana cara mengatasi kasus – kasus pelanggaran HAM?
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang
lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian pelanggaran HAM menurut
hukum di Indonesia
2. Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia.
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM menurut
hukum di Indonesia?
2. Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3. Apa saja contoh kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4. Bagaimana upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Jenis
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan
yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dll.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
2.3
Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik,
dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan
dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta
milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat
terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar
warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah
dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia,
ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia,
seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar . Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia
meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir
sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai
bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam
pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian
orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di
makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat. Kasus
ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan
ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005,
Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka
dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh
Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
d. Pemberontakan
PKI di madiun dan Gerakan 30 September (1948 dan 1965)
Fakta
kekejaman PKI dalam gerakan pemberontakan tahun 1948 disaksikan puluhan ribu
warga masyarakat yang menonton pembongkaran sumur-sumur “neraka” itu, yang
setelah diidentifikasi diperoleh sejumlah nama pejabat pemerintahan sipil maupun
TNI, ulama, tokoh Masjoemi, tokoh PNI, Polisi, Camat, Kepala Desa, bahkan Guru.
Berikut daftar sebagian nama-nama korban kekejaman PKI tahun 1948 yang
diperoleh dari pembongkaran sumur “neraka” Soco I dan sumur “neraka” Soco II,
yang terletak di Desa Soco, Kec. Bendo, Kab.Magetan. Sejarah mencatat, bahwa
antara tanggal 18 – 21 September 1948 gerakan makar PKI yang dilakukan dengan
sangat cepat itu tidak bisa dimaknai lain kecuali sebagai pemberontakan. Sebab
dalam tempo hanya tiga hari, PKI telah membunuh pejabat-pejabat negara baik
sipil maupun militer, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pendidikan, bahkan
tokoh agama. Dengan kekejaman khas kaum komunis, bagian terbesar dari
mayat-mayat yang dibunuh dengan sangat kejam oleh PKI itu dimasukkan ke dalam
sumur-sumur “neraka” secara tumpuk-menumpuk dan tumpang-tindih. Sebagian lagi
di antara tawanan PKI ditembak di “Ladang Pembantaian” di Pabrik Gula
Gorang-gareng maupun di Alas Tuwa. Banyak korban pembantaian dari pada santri
diracuni,disembelih sampai banyak yg dibunuh darah yang mengalir menutupi mata
kaki.September 1965 telah terjadi pembantaian 7 orang jendral, pembantaian ini
pelaku tersebut adalah PKI yg ingin mengkudeta negara dan ingin mengganti
pancasila sebagai ideologi komunis, banyak korban dari lurah,camat,bupati,tokoh
islam,tentara,polisi,santri yg telah dibunuh PKI
2.4 Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
3. Para pedagang tradisioanal yang berdagang
di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan
sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib
dan lancar.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan
28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai
pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005
tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6 Upaya mengatasi pelanggaran hak
asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus
pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan
sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan
melalui perilaku sebagai berikut
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
tugasgalau.blogspot.com/2015/12/makalah-pkn-tentang-ham.html
http;//www.jurnalmuslim.com/2016/09/inilah-fakta-pki-membantai-ribuan-umat-muslim-indonesia-beritahu-kebiadaban-pki-dengan-share-artikel-ini.html?m=1
#semoga bermanfa'at
#semoga bermanfa'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar